REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Afrika Selatan mendesak negara di seluruh dunia untuk memberikan kesaksian dalam kasus genosida Israel di Gaza yang dilayangkan ke Mahkamah Internasional (ICJ), kata Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela.
Madonsela juga mendesak kesaksian global untuk hukuman rezim Israel atas genosida yang mereka lakukan di Gaza.
Afrika Selatan telah mengajukan kasus genosida oleh Israel ke ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Januari.
Pada Februari, pengadilan tertinggi PBB itu memerintahkan rezim pendudukan untuk menghentikan genosida di Gaza.
ICJ juga menyidangkan kasus lain tentang pendudukan Israel atas tanah Palestina yang sudah berjalan puluhan tahun, menyusul permintaan Majelis Umum PBB beberapa tahun lalu.
Proses sidang kasus tersebut dimulai sejak 19 Februari dan akan berakhir pada Senin mendatang.
Lebih dari 50 negara dan beberapa blok regional, termasuk Uni Afrika dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) berargumen di hadapan 15 hakim di pengadilan tinggi PBB itu.
Perwakilan Afrika Selatan Madonsela berpidato di pengadilan pada sidang kedua pada Selasa (20/2), ketika dirinya menyebut kebijakan Israel terhadap Palestina sebagai “bentuk apartheid yang ekstrem”.
“Sebagai rakyat Afrika Selatan, kami merasakan, melihat, mendengar serta memahami lebih dalam kebijakan dan praktek diskriminatif rezim Israel yang tidak manusiawi, yang wujudnya lebih ekstrem dari apartheid yang dilembagakan terhadap orang kulit hitam di negara kami,” kata Madonsela.