REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pegawai KPK yang mempermainkan uang perjalanan dinas hingga ratusan juta rupiah. Kejadian ini lantas diperkarakan oleh KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan sudah menaikkan kasus korupsi biaya perjalanan dinas ini ke tingkat penyidikan. Kasus ini diduga menjerat eks admin pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Novel Aslen Rumahorbo.
"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Berdasarkan mekanisme di KPK, setelah disepakati kasus naik penyidikan dilanjutkan proses melengkapi administrasi penyidikan. Diantaranya penerbitan LKPTK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi), proses analisis hingga terbit surat perintah penyidikan.
"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," ujar Ali.
Ali juga menjelaskan alasan memperkarakan Novel Aslen. Ali menyatakan KPK tidak memberi toleransi pada pegawai KPK yang melakukan kecurangan keuangan. Ali menjamin pelakunya akan dihukum.
"Pelanggaran etik prosesnya ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan administratif pemecatan ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan," ujar Ali.
Awal mula kasus ini dibongkar lewat audit internal. Modus Novel Aslen memalsukan data perjalanan agar memperoleh keuntungan. Salah satunya memalsukan jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas agar biayanya bertambah masuk ke kantong Novel Aslen.
Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan Novel Aslen ditaksir di angka Rp 550 juta.
Diketahui, Novel Aslen sudah dipecat pada 19 September 2023. Pemberhentiannya didasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan Novel Aslen terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu penyalahgunaan wewenang.
Dari Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel Aslen dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.