Senin 26 Feb 2024 13:30 WIB

LPSK Bayarkan Kompensasi Korban Terorisme Astana Anyar Bandung

LPSK berkomitmen melindungi korban tindak pidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dalam peristiwa ledakan bom di Mapolsek Astana Anyar di Mapolda Jawa Barat. Peristiwa terorisme itu terjadi pada 7 Desember 2022.

Kompensasi sebesar Rp901.477.000 tersebut diserahkan kepada 30 orang korban. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023. 

Baca Juga

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan sinergitas terus terbangun antara LPSK, kejaksaan, kepolisian, BNPT, pemerintah daerah dalam upaya perlindungan dan pemulihan korban kejahatan. Hasto berharap kompensasi dapat digunakan dengan bijak, bukan untuk hal yang konsumtif.

"Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan para penyintas tindak pidana terorisme secara produktif," kata Hasto dalam keterangannya pada Jumat (23/2/2024).