Senin 26 Feb 2024 15:47 WIB

Taspen Life Hadirkan DPLK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia

DPLK Taspen Life terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat baik individu dan instansi

 Taspen melalui anak usahanya PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), mendirikan unit Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bernama DPLK PT Asuransi Jiwa Taspen atau DPLK Taspen Life yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2023 dan ditujukan secara terbuka untuk masyarakat umum.
Foto: dok istimewa
Taspen melalui anak usahanya PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), mendirikan unit Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bernama DPLK PT Asuransi Jiwa Taspen atau DPLK Taspen Life yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2023 dan ditujukan secara terbuka untuk masyarakat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan peserta ASN dan masyarakat Indonesia melalui berbagai inovasi bisnis dan program usaha yang dilakukan anak usahanya. Terkini, Taspen melalui anak usahanya PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), mendirikan unit Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bernama DPLK PT Asuransi Jiwa Taspen atau DPLK Taspen Life yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2023 dan ditujukan secara terbuka untuk masyarakat umum. 

Adapun peluncuran DPLK Taspen Life dilaksanakan pada Hari Ulang Tahun Taspen Life yang ke-10 “A Decade of Excellence” di Gedung Auditorium Taspen, Cempaka Putih, Jakarta (26/02). Kegiatan peluncuran ini dihadiri oleh Direktur Utama Taspen ANS Kosasih, Direktur Utama Taspen Life Ibnu Hasyim, Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan OJK Sesriwati, dan para anggota Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK).

Direktur Utama Taspen ANS Kosasih mengatakan, Taspen terus mendorong Taspen Life untuk menciptakan terobosan baru guna meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pemerintah sudah terbukti memiliki kepercayaan yang tinggi kepada Taspen, karena selalu memberikan imbal hasil tertinggi di industri. 

Pencapaian ini, tutur dia, yang kemudian menjadi sumber kepercayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun seluruh masyrakar untuk memilih Taspen Life sebagai alternatif peningkatan kesejahteraannya di masa depan. 

"Salah satu wujud nyata terobosan Taspen Life adalah dengan telah disahkannya pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Taspen Life oleh Otoritas Jasa Keuangan”.

DPLK Taspen Life terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, antara lain nasabah individu, korporasi swasta, hingga Instansi dan Lembaga Pemerintah, serta menghadirkan dua program unggulan. Pertama, Program Pensiun Iuran Pasti, yakni akun asuransi milik pribadi/individu. Pada program ini peserta dapat melihat statement peserta secara langsung. Sehingga, apabila peserta berhenti bekerja, maka tempat bekerja tersebut tidak berhak untuk menolak pencairan. 

Kedua, Dana Kompensasi Pascakerja, yakni program asuransi yang secara langsung diurus oleh perusahaan tempat bekerja peserta tersebut. Sehingga, mekanisme pencairan dan administrasinya akan dilakukan oleh perusahaan tersebut, kemudian Taspen Life akan memberikan hasil manfaat ke peserta tersebut. Sementara itu, skema/kondisi pencairan Manfaat Pensiun dari DPLK Taspen Life terdiri dari Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Ditunda, Manfaat Pensiun Disabilitas dan Manfaat Pensiun Meninggal Dunia.

Direktur Utama Taspen Life Ibnu Hasyim mengatakan, tujuan pendirian DPLK ini sebagai komitmen Taspen Life untuk terus hadir memberikan layanan bagi nasabah dan masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan hadirnya DPLK Taspen Life dapat memberikan perencanaan keuangan yang lebih baik dan persiapan pensiun sedari dini, serta mewujudkan cita-cita semua orang yang ingin hidup sejahtera dalam masa pensiun.

Dalam pilihan instrumen investasi, DPLK Taspen Life memiliki pilihan paket investasi konvensional dan syariah, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta guna mencapai target pengembangan dana yang optimal. Selain itu, terdapat beberapa pilihan instrumen investasi yang dapat dipilih langsung oleh peserta, antara lain instrumen pasar uang, pendapatan tetap, hingga pasar saham. 

Adapun seluruh instrumen investasi tersebut dapat berdiri sendiri maupun dikombinasikan dengan beberapa jenis investasi dari Taspen Life, antara lain paket investasi Taspen Dana Likuid, Taspen Dana Dinamis, Taspen Dana Optima, Taspen Dana Amanah, Taspen Dana Madani, dan Taspen Dana Falah.

“Taspen Life sebagai anak usaha TASPEN, senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme bisnis dalam melakukan upaya bisnis pengelolaan dana investasi seluruh peserta. Adapun pengelolaan DPLK Taspen Life dilakukan secara profesional dan didukung oleh tenaga andal dan berintegritas, serta mengedepankan pengelolaan investasi dengan aman, memegang teguh prinsip kehati-hatian dan berpedoman kepada Tata Kelola Dana Pensiun yang Baik,” Kata Ibnu.

Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sesriwati menyatakan “Perjalanan 10 Tahun bagi Asuransi Jiwa Taspen bukanlah hal yang mudah, tentu banyak yang dihadapi dan banyak hal yang dilakukan. InsyaAllah Taspen Life menuju lebih baik lagi. Selamat atas grand launching DPLK Taspen Life hari ini. OJK telah mengundang khusus Taspen Life (terkait DPLK) dan pengesahan telah diberikan di Bulan November 2023.” 

Taspen Life merupakan anak perusahaan dari PT TASPEN (Persero) dengan beragam produk asuransi, antara lain produk perlindungan jiwa, produk perencanaan keuangan hingga produk kesehatan. Melalui seluruh produk tersebut, diharapkan dapat menjadi one stop solutions untuk masyarakat Indonesia, khususnya ASN di seluruh Indonesia. Untuk kenyamanan dan kemudahan dalam menjangkau informasi dan layanan TASPEN Life, peserta dapat menghubungi TL Care melalui nomor 021–50808158 atau Whatsapp di 08118 1111 808.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement