Senin 26 Feb 2024 16:36 WIB

Meninggal Tersambar Petir Apakah Termasuk Mati Syahid?

Mati syahid tidak hanya melekat kepada orang yang sedang berperang di medan perang.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi sambaran petir.
Foto: Freepik
Ilustrasi sambaran petir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir sejumlah orang meninggal karena tersambar petir. Setelah satu orang meninggal di Stadion Siliwangi karena tersambar petir 14 Februari lalu, dua mahasiswa Unpad juga meninggal pada 23 Februari karena tersambar petir saat sedang kemping di Bumi Perkemahan Batu Kuda, Kabupaten Bandung.

Di Banjarnegara, Jawa Tengah, pasangan suami istri meninggal karena tersambar petir kemarin. Tak ada yang mengetahui kapan Allah akan mencabut nyawa manusia. Dan dengan cara bagaimana manusia akan mati.

Baca Juga

Dalam Islam ada istilah mati syahid yaitu mereka yang meninggal di jalan Allah. Namun, ada berbagai macam jenis mati syahid. Mati syahid tidak hanya melekat kepada orang yang sedang berperang di medan pertempuran karena membela agama Allah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan orang yang meninggal karena tersambar petir dia dalam kondisi mati syahid. Menurutnya, mereka mati syahid akhirat sehingga tetap harus dimandikan dan disholatkan.

"Sedangkan mati karena perang itu syahid dunia yang tidak perlu dimandiin dan disholatkan. Jadi tidak sama dengan mati syahid karena perang karena yang mati perang itu syahid dunia," ujar Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Senin (26/2/2024).

Kiai Cholil menjelaskan ada dalil hadits yang menjelaskan mengapa orang meninggal karena tersambar petir termasuk mati syahid akhirat. Ahli tafsir Alquran Prof Quraish Shihab dalam acara Shihab dan Shihab dengan tema 'Kematian adalah Nikmat' yang ditayangkan di dalam Youtube Najwa Shihab menjelaskan kematian yang mengenaskan merupakan mati syahid akhirat.

Karena mengenaskan itu, ada doa yang keluar dari orang-orang. Doa tersebut yang membuat orang tersebut mati syahid. Ia mencontohkan meninggal karena kecelakaan, hanyut, atau terbakar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement