Senin 26 Feb 2024 17:28 WIB

Menkeu Rancang Defisit APBN 2025 Capai 2,8 Persen Terhadap PDB

Angka itu meningkat relatif tinggi dibandingkan realisasi defisit APBN 2023.

Red: Ahmad Fikri Noor
Tangkapan Layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Foto: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tangkapan Layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan rancangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berada dalam rentang 2,45 persen sampai 2,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu meningkat relatif tinggi dibandingkan realisasi defisit APBN 2023 sebesar 1,65 persen terhadap PDB.

"Untuk postur awal ini tadi telah disampaikan dari sisi penerimaan negara maupun belanja negara dijaga, sehingga defisitnya untuk tadi adalah antara 2,45 hingga 2,8 persen dari GDP," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Defisit yang ditetapkan dalam sidang yang membahas soal Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro (KEM), dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2025 itu, diharapkan dapat mewadahi komunikasi antara pemerintah sekarang dan pemerintah selanjutnya. Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo pun meminta agar defisit APBN tersebut betul-betul dapat dikendalikan di tengah situasi ekonomi global yang tidak pasti dan gejolak karena faktor geopolitik.

Postur APBN 2025 yang disusun oleh pemerintah ini, kata Menkeu, masih dalam tahap awal dengan estimasi perhitungan melalui penerimaan negara, pajak, bea cukai, PNBP, serta estimasi kebutuhan belanja pemerintah.

Menkeu menerangkan bahwa rincian RKP 2025 berikut pagu indikatif terhadap program prioritas akan dibahas sambil menunggu penetapan hasil Pemilu yang resmi dari KPU pada Maret mendatang.

"Di bulan depan nanti kita fokusnya lebih kepada pagu indikatif dan program-program prioritas seiring nanti KPU sudah memutuskan siapa pemerintahan yang official memenangi pemilu," kata Menkeu.

Menurut Menkeu, pagu indikatif program prioritas masih harus dibahas secara rinci dengan masing-masing kementerian/lembaga untuk menyesuaikan dengan program yang telah berjalan dan akan berjalan pada pemerintahan selanjutnya.

"Semuanya sudah harus masuk di situ, tidak ada yang on top. Jadi di dalam defisit itu sudah termasuk seluruh kebutuhan kementerian lembaga dan berbagai komitmen-komitmen yang ada," kata Menkeu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement