Senin 26 Feb 2024 19:41 WIB

AS Bakal Cabut Undang-Undang Emisi dan Target Mobil Listrik

Produsen mobil menilai target pemerintah AS terlalu ambisius.

Rep: Umi nur Fadhilah/ Red: Friska Yolandha
Mobil Listrik (ilustrasi). Pemerintah AS berencana mencabut undang-undang emisi knalpot yang diusulkan, serta menurunkan target penjualan mobil listrik.
Foto: VOA
Mobil Listrik (ilustrasi). Pemerintah AS berencana mencabut undang-undang emisi knalpot yang diusulkan, serta menurunkan target penjualan mobil listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah AS berencana mencabut undang-undang emisi knalpot yang diusulkan, serta menurunkan target penjualan mobil listrik. Keputusan ini diambil setelah pemerintah AS mengalami tekanan dari produsen mobil lokal yang menyebut permintaan kendaraan listrik lebih lambat dari perkiraan.

Undang-undang emisi knalpot, yang direncanakan akan diperkenalkan pada 2027, awalnya dirancang untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi emisi kendaraan baru sebesar 56 persen pada 2032. Namun, produsen mobil menilai bahwa target ini terlalu ambisius mengingat permintaan kendaraan listrik yang masih rendah.

Baca Juga

Pada 2023, sekitar 1,12 juta mobil baterai-listrik terjual di AS, meningkat sebesar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi hanya menyumbang 7,2 persen dari total penjualan kendaraan baru. Penjualan mobil listrik juga mengalami peningkatan di Australia, mencapai 7,2 persen dari total penjualan mobil baru.

Pemerintah Australia sebelumnya telah merancang undang-undang emisi baru, terinspirasi oleh langkah serupa yang diambil oleh Amerika Serikat dan negara-negara lain. Namun, setelah bertemu dengan pembuat mobil dan kelompok industri besar AS, pemerintah AS akan mengajukan target yang lebih rendah daripada yang diusulkan sebelumnya oleh Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).