Selasa 27 Feb 2024 00:21 WIB

Penyidik Usut Para Pihak Penerima Manfaat dari Korupsi Timah

Kejagung sudah menetapkan satu tersangka penerima manfaat kasus timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengusut sejumlah pihak penerima manfaat dari kegiatan eksplorasi timah ilegal di lokasi izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sementara ini, baru menjerat satu tersangka penerima manfaat atau benefit official ownership dalam kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara setotal Rp 271 triliun sepanjang 2015-2023 tersebut.

“Penerima manfaat pasti kami akan telusuri. Dan akan mengusut sejauh mana perbuatan (penerima manfaat) untuk dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Satu tersangka penerima manfaat yang sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara ini, adalah Tamron (TN) alias Aon. Tamron dijerat tersangka terkait perannya selaku benefit official ownership dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). Perusahaan swasta yang bekerja sama secara ilegal dalam eksplorasi timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Pada Senin (26/2/2024) dalam penyidikan lanjutan, tim Jampidsus memeriksa satu orang. Yakni EK yang diketahui sebagai manager keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Dari perusahaan tersebut, satu nama, pun sudah dijebloskan ke sel tahanan. Yakni Robert Indarto (RI) yang dijerat tersangka terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan EK dilakukan untuk pembuktian terkait peran tersangka TN. “EK diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Ketut dalam siaran pers, pada Senin (26/2/2024).

Dalam penyidikan korupsi timah ini, tim Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka. Dua tersangka di antaranya adalah pejabat tinggi di PT Timah Tbk. Yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) yang dijerat tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement