Selasa 27 Feb 2024 06:00 WIB

KPK Sita Belasan Aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi Pramono didakwa jaksa KPK menerima uang gratifikasi sekitar Rp 58,9 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan,  Andhi Pramono saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andhi Pramono dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andhi Pramono dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan aset yang menyangkut mantan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK berencana merampasnya guna memulihkan aset Negara akibat kejahatan Andhi. 

Semua aset itu terletak di Provinsi Kepulauan Riau. Aset-aset yang disita ialah rumah toko (ruko), tanah, dan bangunan. Andhi sempat bertugas di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga

"Penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kepulauan Riau," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/2/2024).

Rinciannya, KPK menyita 14 unit ruko yang bertempat di Kota Tanjung Pinang. Selanjutnya, KPK menyita dua bidang tanah termasuk bangunan rumah di Kota Batam. Kemudian, KPK juga menyita satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Semua aset yang disita ini bakal dibawa ke persidangan guna mendukung pembuktian dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit Andhi Pramono. "Untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery," ujar Ali.

Diketahui, Andhi Pramono didakwa jaksa KPK menerima uang gratifikasi sekitar Rp 58,9 miliar menyangkut pengurusan ekspor impor. Andhi Pramono menggunakannya untuk membayar rumah sakit sekaligus biaya kuliah anaknya. Gratifikasi ini berasal dari beberapa pihak sejak Andi bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Andhi didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement