REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO — Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, berupaya memudahkan masyarakat terkait urusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu upayanya dengan menyediakan layanan melalui bus SIM keliling.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota meluncurkan bus SIM keliling, Senin (26/2/2024). “Ini salah satu upaya Polres Mojokerto Kota memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tanpa datang ke Satpas Prototipe Satlantas Polres Mojokerto Kota, masyarakat bisa perpanjang SIM,” ujar Kepala Polres (Kapolres) Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, selepas peluncuran bus SIM keliling di Lapangan Patih Gajah Mada, Mojokerto.
Kapolres meyakini layanan bus keliling itu akan memudahkan masyarakat. Terlebih bagi warga di daerah yang terbilang jauh untuk menjangkau layanan SIM, seperti Dawarblandong, Kemlagi, maupun Gedeg.
“Dengan adanya peluncuran bus SIM keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat saat pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi,” ujar Kapolres.
Kepala Satlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menjelaskan, bus SIM keliling nantinya melayani masyarakat untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang datanya belum masuk masa kedaluwarsa.
“Sekarang, tanpa datang di Satpas Prototipe dan Polres Mojokerto Kota, masyarakat sudah bisa memperpanjang SIM di mobil operasional bus SIM keliling,” kata Sudirman.
Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota juga menyediakan layanan perpanjangan SIM Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto.
“Dengan semakin mudahnya mengurus SIM, saya berharap masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan semakin patuh dengan aturan lalu lintas, selain demi kenyamanan pengendara, juga untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” ujar Sudirman.