Senin 26 Feb 2024 22:46 WIB

Puluhan Pengendara Terjaring Razia Batas Kecepatan di Ruas Tol Madiun

Pengguna kendaraan diingatkan soal batas kecepatan di jalan tol.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pengguna kendaraan melintas di ruas jalan tol Ngawi-Kertosono wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
(ILUSTRASI) Pengguna kendaraan melintas di ruas jalan tol Ngawi-Kertosono wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN — Petugas gabungan melakukan razia batas kecepatan berkendara di ruas Tol Madiun-Nganjuk-Kertosono, Jawa Timur (Jatim), Senin (26/2/2024). Salah satu titik razia di kilometer (KM) 626, wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Razia itu melibatkan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Militer.

Baca Juga

“Razia batas kecepatan ini bertujuan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang rawan terjadi di jalan tol karena pengemudi yang mengebut,” kata Kepala Unit PJR Jatim VI Nganjuk, AKP M Saifudin, kepada wartawan.

Sejumlah pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan batas kecepatan dan terekam kamera dihentikan oleh petugas. Dokumen kelengkapan kendaraan juga diperiksa.