REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN — Petugas gabungan melakukan razia batas kecepatan berkendara di ruas Tol Madiun-Nganjuk-Kertosono, Jawa Timur (Jatim), Senin (26/2/2024). Salah satu titik razia di kilometer (KM) 626, wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Razia itu melibatkan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Militer.
“Razia batas kecepatan ini bertujuan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang rawan terjadi di jalan tol karena pengemudi yang mengebut,” kata Kepala Unit PJR Jatim VI Nganjuk, AKP M Saifudin, kepada wartawan.
Sejumlah pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan batas kecepatan dan terekam kamera dihentikan oleh petugas. Dokumen kelengkapan kendaraan juga diperiksa.