Selasa 27 Feb 2024 00:44 WIB

Sebanyak 30 Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Beberapa penyebab kematian pengawas pemilu adalah faktor alamiah, seperti kelelahan.

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan 30 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia. Beberapa penyebab kematian pengawas pemilu adalah faktor alamiah, seperti kelelahan.

"Sampai minggu ini nambah dua. Jadi, sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia)," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Bagja menjelaskan bahwa 30 orang tersebut tidak hanya pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), tetapi termasuk panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) dan panwaslu kecamatan. Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi tahapan Pemilu 2024 yang membuat 30 orang pengawas meninggal dunia. 

"Nanti evaluasinya. 'Kan kami selesaikan dahulu PSU-nya (pemungutan suara ulang), rekapitulasinya," janji Bagja.

Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa pemberian santunan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia masih terus berjalan. "Ada yang sudah diberikan. Ada yang kemudian juga ada yang belum karena proses administrasinya begitu," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyebutkan 27 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia. Data itu tercatat sejak 2023 hingga 19 Februari 2024.

Herwyn memerinci tujuh orang meninggal dunia pada tahun 2023, tujuh orang mulai dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024, dan 13 orang mulai dari 14 hingga 19 Februari.

"Itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk kepada kami terus terkait dengan hal ini," kata Herwyn di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta. Pemberian santunan itu, kata dia, merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement