REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional lewat Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Setelah Permendikbudristek itu terbit, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberi waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.
“Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam siaran pers, Selasa (27/2/2024).
Pria yang kerap disapa Nino itu menjelaskan, yang paling penting dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuan akhirnya. Di mana, kata dia, pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang semua pihak inginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.
“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” jelas Anindito.
Kurikulum milik semua pihak...