Selasa 27 Feb 2024 17:38 WIB

Kemenag: Pesantren Lokasi Penganiayaan Santri di Kediri tidak Berizin

Kemenag menyebut sudah mengeluarkan regulasi mencegah kekerasan di pesantren.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur menanggapi kasus santri yang meninggal diduga dianiaya seniornya di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah di Mojo, Kabupaten Kediri. Menurut Waryono, pesantren tersebut belum mendapatkan izin operasional dari Kemenag.

"Memang ada pesantren-pesantren yang diduga tidak berizin. Itulah yang seringkali melakukan perundungannya. Mohon maaf yang terakhir ini yang terjadi, ini juga yang Kediri Itu adalah pesantren yang belum punya NSP (Nomor Statistik Pesantren)," ujar Waryono dalam acara "Ngopi: Ngobrol Pendidikan Islam" yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut sebenarnya menempuh pendidikan Madrasah Tsanawiyah (Mts) di pesantren yang sudah ada NSP-nya. "Tapi dia sendiri mondok di pesantren yang belum punya NSP," ucap Waryono.

Karena itu, Waryono menganjurkan agar para pendiri atau muasis itu mengurus izin operasionalnya. Sehingga, pihaknya bisa melakukan intervensi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, serta memberikan bantuan.  

"Misalnya pak menteri punya program transformasi digital. Dan ini pesantren yang berizin itu bisa mengakses bantuan itu," kata Waryono.

Dia menjelaskan sudah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadi kasus kekerasan di pesantren. Dia juga mengaku tidak henti-hentinya menyosialisasikan bersama KPPA dan UNICEF. Bahkan, Kemenag sudah membuat buku panduan pesantren ramah anak yang disusun bersama KPPA.

"Jadi ada PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023. Ini yang mengatur bagaimana untuk kita penanganan dan pencegahan. Jadi, kami sebenarnya sudah berusaha untuk bagaimana menyampaikan kepada para pengasuh pesantren atau kepala pendidikan keagamaan," ucap dia.

Jika ada pesantren yang melakukan pelanggaran...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement