REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN — Jajaran Polres Sragen, Jawa Tengah, menangkap pelaku pelecehan terhadap penyanyi campursari, yang videonya sempat viral di media sosial. Pelaku laki-laki berinisial BS (43 tahun), warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
Tersangka ditangkap polisi pada Senin (26/2/2024), dua hari setelah kejadian pelecehan. “Pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polres Sragen di rumah salah satu temannya di wilayah Masaran (Sragen),” kata Kepala Polres (Kapolres) Sragen AKBP Jamal Alam, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Wikan Sri Kadiyono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).
Wikan menjelaskan, kejadian pelecehan itu dialami seorang penyanyi campursari berinisial L, yang tengah tampil saat acara hajatan di wilayah Kecamatan Kedawung pada Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kata dia, pelecehan terjadi saat korban mengambil saweran.
Menurut Wikan, korban mengaku dipegang bagian pantatnya oleh pelaku dengan kedua tangan. Korban disebut refleks mendorong pria yang tak dikenalnya itu. Namun, korban disebut dipukul oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Wikan mengatakan, pelaku sudah ditahan di Markas Polres Sragen. “Kasus ini telah ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan,” kata dia.