Selasa 27 Feb 2024 17:57 WIB

KPU Sebut Sebanyak 738 TPS Telah Gelar Pencoblosan Ulang

Jadi total yang sudah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS itu ada 1.113 TPS.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga Selasa (27/2/2024) pukul 02.00 WIB, sebanyak 738 tempat pemungutan suara (TPS) telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, sebanyak 117 TPS juga telah melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 258 TPS telah melakukan pemungutan suara susulan (PSS).

"Jadi total TPS yang sudah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS itu ada 1.113 TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS, itu tersebar di 38 provinsi, kemudian berada pada 229 kabupaten/kota, dan tersebar di 430 kecamatan, dan 560 desa/kelurahan. Tiga jenis pemungutan suara itu dilaksanakan mulai 15 Februari 2024 sampai 27 Februari 2024.

Menurut Hasyim, terdapat beberapa alasan dilaksanakannya tiga jenis pemungutan suara itu. Salah satunya, adalah ketika ada pemilih yg tidak berhak menggunakan hak pilihnya di suatu TPS. Karena itu, harus dilakukan PSU di TPS tersebut.

Menurut dia, pelaksanaan PSU sebagian besar didasarkan rekomendasi dari panitia pengawas atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Nah berdasarkn itu, kemudian dibuat kajian dan teman-teman yang memutuskan apakah PSU atau tidak adalah KPU kabupaten/kota setempat," kata Hasyim.

Dia menyatakan, PSU, PSL, dan PSS, sejatinya harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Namun, ada beberapa pengecualian, sehingga terdapat PSU yang harus dilakukan melewati batas waktu 10 hari setelah pemungutan suara.

Hasyim mencontohkan, kasus yang sering terjadi adalah rekomendasi PSU dari Bawaslu baru diterima H-1 batas akhir. Padahal, dalam PSU itu terdapat proses sosialisasi terhadap pemilih, menyiapkan logistik, dan berbagai urusan lainnya. Permasalahan itu kemudian kembali dikomunikasikan dengan Bawaslu.

"Kesimpulannya adalah, kalau ada situasi rekomendasinya mepet, katakanlah H-1, kemudian dari segi kesiapan dan segala macam tidak mungkin dilaksanakan, diharapkan teman-teman KPU kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang menjawab surat Bawaslu," ujar Hasyim.

"Diberikan penjelasan mengapa kemudian tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang sesuai batas waktu," kata Hasyim mengakhiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement