Selasa 27 Feb 2024 20:39 WIB

Fiji Bela Israel, Salahkan Hamas atas Pecahnya Perang Gaza

Fiji menuding serangan Hamas yang sesungguhnya telah memicu perang di Gaza.

Sidang Mahkamah Internasional (ICJ).
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Sidang Mahkamah Internasional (ICJ).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAG -- Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) pada Senin (26/2/2024) telah merampungkan proses bersejarah mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah-tanah yang dicita-citakan oleh Palestina untuk dijadikan negara masa depan. Sebagian besar peserta sidang --52 negara dan tiga lembaga internasional-- menentang pendudukan illegal Israel atas Palestina.

Fiji adalah salah satu dari sedikit negara yang berpendapat bahwa pengadilan ICJ harus menolak permintaan fatwa hukum tentang legalitas pendudukan Israel atas Palestina tersebut. Negara kecil pendukung Israel ini secara langsung mengatakan serangan Hamas yang telah memicu perang di Gaza dan menewaskan sekitar 1.200 orang. 

Baca Juga

Pada serangan 7 Oktober tersebut, Hamas disebutnya juga telah menyandera hampir 250 orang. ‘’Peristiwa tanggal 7 Oktober 2023 telah menunjukkan kepada kita apa yang bisa terjadi jika terjadi penarikan penuh dan tanpa syarat tanpa adanya pengaturan yang diperlukan untuk menjamin keamanan Israel,’’ kata Filipo Tarakinikini, wakil negara Kepulauan Pasifik Selatan tersebut, seperti dikutip AP.

Selama enam hari Mahkamah Internasional mendengar pernyataan lisan (oral statement) dari sejumlah negara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mayoritas berpendapat bahwa Israel melanggar hukum internasional dan menyerukan pembentukan negara Palestina yang merdeka.

“Hambatan nyata bagi perdamaian sudah jelas, yakni semakin dalamnya pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan kegagalan menerapkan visi dua negara, Israel dan Palestina hidup berdampingan,’’ kata Wakil Menteri Luar Negeri Turki, Ahmet Yildiz, dalam sidang ICJ. 

Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki, sebelumnya mendesak panel beranggotakan 15 hakim untuk menjunjung tinggi hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri. Dia menyatakan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan harus segera diakhiri secara total dan tanpa syarat.

Sementara, Amerika Serikat memperingatkan pengadilan ICJ agar tidak mengeluarkan fatwa hukum dan menyerukan penarikan segera tentara Israel dari wilayah Gaza. Penjabat penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, Richard Visek, mengatakan bahwa para hakim seharusnya tidak berusaha menyelesaikan konflik Israel-Palestina melalui fatwa hukum yang ditujukan pada pertanyaan-pertanyaan yang berfokus pada tindakan satu pihak saja.

ICJ menggelar dengar pendapat untuk membahas permintaan Majelis Umum PBB yang meminta ICJ memberikan pendapat hukum tidak mengikat mengenai legalitas pendudukan Israel atas Palestina. Karena itu, ICJ meminta pendapat (oral statements) dari sejumlah negara sebelum akhirnya membuat fatwa hukumnya.

Pengadilan ICJ mengatakan akan mengeluarkan pendapat penasehat sekitar enam bulan setelah proses pernyataan lisan (oral statement).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement