Rabu 28 Feb 2024 04:46 WIB

Khan dan Istrinya Mengaku Tidak Bersalah atas Tuduhan Gratifikasi

Khan mengajukan banding atas semua vonis tersebut.

Rep: Lintar Satria/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, tengah, dikawal oleh petugas polisi saat dia tiba untuk menghadiri pengadilan, di Islamabad, Pakistan, Jumat (12/5/2023). Pengadilan tinggi di Islamabad telah memberikan Khan penangguhan hukuman selama dua minggu dari penangkapan dalam kasus korupsi dan memberinya jaminan atas tuduhan itu.
Foto: AP Photo/Anjum Naveed
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, tengah, dikawal oleh petugas polisi saat dia tiba untuk menghadiri pengadilan, di Islamabad, Pakistan, Jumat (12/5/2023). Pengadilan tinggi di Islamabad telah memberikan Khan penangguhan hukuman selama dua minggu dari penangkapan dalam kasus korupsi dan memberinya jaminan atas tuduhan itu.

REPUBLIKA.CO.ID,ISLAMABAD -- Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya menghadiri sidang kasus gratifikasi di pengadilan dekat Islamabad. Keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan menerima suap dari taipan real estate sebagai imbalan pencucian uang dalam jumlah besar.

Sidang ini merupakan kasus kedua yang diajukan ke Khan dan istrinya Bushra Bibi atas tuduhan korupsi. Jaksa menuduh pasangan itu menggunakan yayasan amal keluarga mereka untuk mendirikan universitas di lahan yang dihibahkan pengusaha kaya Malik Riaz.

Baca Juga

Sebagai imbalannya pengusaha itu memberi 190 juta poundsterling dalam pencucian uang yang dikembalikan pihak berwenang Inggris ke Pakistan. Khan yang digulingkan mosi tidak percaya dalam pemungutan suara April 2020 lalu kini menjalani masa hukum penjara dan 170 kasus hukum.

Ia didakwa kasus korupsi, menghasut orang-orang untuk melakukan kekerasan sampai teroris. Pasangan itu juga didakwa kasus suap dengan tuduhan menjual hadiah negara saat Khan masih menjabat.

Pada Selasa (27/2/2024) Khan membantah semua tuduhan dan bersikeras penahanannya yang dilakukan sejak tahun lalu merupakan plot lawan politiknya agar ia tidak bisa kembali ke panggung politik. Ia dilarang maju dalam pemilihan parlemeb 8 Februari lalu yang dimenangkan partai saingannya Pakistan Muslim League atau PML-N.

Partai yang dipimpin mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif itu menjadi partai terbesar di Majelis Nasional. Adik Nawaz yakni Shebaz Sharif terpilih menjadi perdana menteri dan akan membentuk pemerintahan koalisi setelah pelantikan di parlemen.

Khan dihadapkan ke depan hakim di pengadilan dengan penjagaan ketat di dalam penjara Adiala, di kota garnisun Rawalpindi di luar Islamabad, di mana dia menjalani hukuman penjara secara bersamaan. Bibi yang menjadi tahanan rumah di Islamabad dibawa pengadilan dengan konvoi keamanan ketat.

Pengacara Khan dan Bibi mengatakan pasangan itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan terakhir dibacakan dan hakim menangguhkan proses persidangan sampai bulan depan.

Dalam kasus yang terpisah mereka juga divonis masing-masing tujuh tahun penjara karena pernikahan mereka dianggap melanggar hukum sebab jarak waktu antara perceraian Bibi dari pernikahan sebelumnya dengan pernikahan mereka dianggap terlalu cepat.

Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf yang mengusung Khan mengecam proses persidangan itu sebagai "berat sebelah" dan mengeluh karena tim kuasa hukum Khan hanya memiliki akses terbatas kepadanya dan media dilarang meliput persidangan.

Di luar penjara Adiala mengatakan pengacara Salman Safdar yang mewakili Khan dan Bibi mengatakan keduanya diperlakukan "dengan cara yang tidak menyenangkan dan terkutuk." Ia mengatakan tim hukum pasangan tersebut mengajukan banding dan berharap mereka akan segera dibebaskan.

Sejauh ini Khan telah dihukum atas tuduhan korupsi, mengungkapkan rahasia negara dan melanggar undang-undang pernikahan dalam tiga putusan terpisah dan dijatuhi hukuman masing-masing 10, 14 dan tujuh tahun. Di bawah hukum Pakistan, ia harus menjalani hukuman secara bersamaan yang berarti, hukuman yang paling lama.

Khan mengajukan banding atas semua vonis tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement