Rabu 28 Feb 2024 06:30 WIB

Rekonstruksi Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Dante Digelar Hari Ini

Polisi menyebut tersangka membenamkan Dante sebanyak 12 kali.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun). Rencananya, rekonstruksi akan dilaksanakan di dua lokasi di Polda Metro Jaya dan Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Rekonstruksi kasus Dante di mulai di Polda jam 10.00 WIB, terus dilanjutkan ke tempat kejadian perkara (Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca Juga

Dalam kasus kematian Dante, kekasih dari Tamara, Yudha Arfandi (33 tahun) diduga membunuh anak kekasihnya itu dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Peristiwa pembunuhan Dante terjadi di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu. Saat ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya Yudha dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Kronologis pembunuhan versi polisi...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement