REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Yayasan Pembina dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) meminta rektor nonaktif berinsial ETH agar kooperatif menjalani proses hukum di kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila tersebut ditangani Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Pak Rektor beberapa waktu lalu sudah ketemu dengan yayasan dan yayasan minta Pak Rektor kooperatif, ikuti proses di kepolisian. Jadi yayasan mendukung proses kepolisian,” tegas Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat konferensi pers di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, Yoga mengatakan, pihaknya juga menjamin tidak ada pihak manapun yang mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pihak kepolisian harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan saat ini proses hukum baru pada tahap penyelidikan dan masih ada tahap penyidikan.
Karena itu Yoga meminta agar semua mengikuti saja prosesnya. “Jadi kita jamin proses itu tetap berlangsung tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga. Kita percaya polisi itu profesional tapi juga harus menggunakan asas praduga tak bersalah kan ini baru dugaan belum tentu benar,” kata Yoga.
Selain itu, Yoga juga memastikan pihak yayasan mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan pihak Polda Metro Jaya. Jika pihak penyidik memerlukan alat bukti dalam proses penyelidikan, kata dia, tentu pihak kampus akan memberikannya. Untuk pendampingan hukum terhadap korban, pihak yayasan menyerahkan kepada kuasa hukumnya yang ditunjuk oleh korban itu sendiri.
Hanya dinonaktifkan sementara...