Rabu 28 Feb 2024 06:51 WIB

Kejagung Pastikan Penyidikan Aliran Uang Korupsi BTS 4G Bakti Terus Berlanjut

Nama Dito dan Nistra terungkap di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pengusutan dugaan penerimaan uang hasil korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terus berjalan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, proses penyidikan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh politikus muda Partai Golkar Dito Ariotedjo dan Rp 70 miliar oleh staf ahli anggota Komisi I DPR Nistra Yohan masih terus dilakukan.

Febrie membantah tudingan sejumlah pihak, yang menilai irisan kasus mega korupsi BTS 4G Bakti tersebut dihentikan penyidikannya. “Belum (berhenti). Masih terus (dalam penyidikan),” kata Febrie, di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Ditemui terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi juga menyampaikan hal yang serupa. Kuntadi mengatakan dugaan penerimaan hasil korupsi BTS 4G Bakti oleh Dito maupun Nistra, masih terus dilakukan pendalaman untuk pencarian alat-alat bukti tambahan.

“Kita (penyidik) masih terus mencermati proses hukum yang sekarang juga masih terus bergulir,” kata Kuntadi, Selasa (27/2/2024).

Kasus korupsi BTS 4G Bakti sudah memidanakan enam orang lantaran terbukti bersalah di pengadilan. Masih ada dua terdakwa dan delapan orang tersangka lainnya yang menunggu vonis dan persidangan.

Kuntadi menerangkan, tim penyidikannya, sudah mempelajari, pun tetap mencermati vonis, maupun proses hukum yang sedang berjalan menyangkut korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Kata dia, dari proses tersebut, menjadi dasar bagi timnya, dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap para terlibat lainnya, yang belum dijerat hukum. Termasuk terhadap Dito dan Nistra.

“Semua fakta-fakta dari penyidikan, maupun yang sudah berjalan di persidangan nanti semuanya akan kita lihat untuk menentukan. Tetapi pada intinya ini terus berjalan, dan nanti akan kita lihat bagaimana hasilnya,” kata Kuntadi.

Ia memastikan, akan menyampaikan nasib hukum Dito dan Nistra juga dalam prosesnya, ditemukan bukti-bukti tambahan yang kuat untuk peningkatan status hukum. “Setiap ada perkembangannya, pasti akan kita sikapi,” ujar dia.

Dito dan Nistra adalah dua nama yang terungkap dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti yang hingga kini belum dijerat hukum. Keduanya terungkap di persidangan para terdakwa turut menerima uang hasil korupsi BTS 4G Bakti.

Dito disebut menerima Rp 27 miliar. Nistra terungkap pula menerima Rp 40 miliar. Pemberian uang tersebut, disebutkan untuk supaya penyelidikan skandal korupsi pembangunan 4.200 menara telekomunikasi tersebut tak berlanjut ke penyidikan di Kejakgung. Adalah bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang mengungkapkan nama-nama para penerima uang setotal Rp 243 miliar tersebut.

Irwan Hermawan, sudah inkrah dipidana selama 6 tahun. Irwan adalah pengumpul uang dari pribadi, maupun perusahaan pemenang tender BTS 4G Bakti. Dalam pengakuannya, Irwan bersama-sama terpidana Galumbang Menak Simanjuntak dari PT MORA Telematika Indonesia yang menyerahkan uang Rp 27 miliar dua kali kepada Dito di rumah singgah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun terdakwa Windy Purnama selaku bos di PT Media Berdikari Sejahtera, adalah pengantar uang Rp 70 miliar kepada Nistra di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dalam dua kali pengantaran. Namun di persidangan juga terungkap, nama-nama penerima uang untuk mengatur penghentian pengusutan korupsi BTS 4G Bakti tersebut bersumber dari terpidana Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut Bakti Kemenkominfo.

Dalam daftar nama penerima uang tersebut, juga ada nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) yang menerima Rp 40 miliar. Bersama orang suruhannya, Sadikin Rusli (SR), Achsanul Qosasi saat ini sudah berstatus tersangka, dan ditahan, tetapi belum diadili. Begitu juga para penerima lainnya yang sudah dijerat tersangka, seperti Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) selaku pengacara, dan komisaris PT Pupuk Indonesia yang turut menerima Rp 15 miliar.

Terkait pengusutan dugaan penerimaan Rp 27 miliar oleh Dito dan Rp 70 miliar oleh Nistra, Kejagung saat ini masih menebalkan status keduanya sebagai saksi. Dito yang sejak kasus ini mencuat, menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sudah pernah diperiksa penyidik dan diminta hakim menjadi saksi di pengadilan.

Namun dari pemeriksaan, pun kesaksiannya di persidangan, politikus muda Partai Golkar itu kerap membantah turut menerima. Bahkan Dito, mengaku tak pernah kenal dengan Irwan, pun juga tak pernah tahu ada penyidikan korupsi BTS 4G Bakti.

Sedangkan Nistra, sejak Oktober 2023 sudah tiga kali diminta untuk datang ke ruang pemeriksaan di Jampidsus-Kejagung. Akan tetapi Nistra tak pernah hadir dan tiga kali mangkir dari permintaan keterangan. Namun di persidangan perkara BTS 4G Bakti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada hakim, bahwa Nistra berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga tak dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Pengusutan dugaan penerimaan uang oleh Dito dan Nistra ini, pun saat ini dalam proses praperadilan dari Lembaga Pengawas, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3HI) yang meminta agar Jampidsus-Kejagung melanjutkan penyidikan terhadap kedua nama penerima Rp 27 miliar dan Rp 70 miliar tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement