REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' melaporkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu kaitannya dengan laporan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak diindahkan Bawaslu RI.
Anggota THN AMIN yang merupakan kuasa hukum pelapor Reza Isfadhilla Zen menjelaskan, pihaknya mengambil langkah tersebut karena Bawaslu tidak memproses dua pengaduan dugaan pelanggaran oleh KPU RI.
Reza menerangkan, laporan pertama mengenai perubahan signifikan atau berkurangnya secara signifikan suara pasangan calon presiden-wakil presiden (paslon) nomor urut 01 AMIN dalam aplikasi Sirekap milik KPU dalam waktu satu jam.
Lalu laporan kedua adalah tentang jumlah suara Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap. Yang mana itu berbeda dengan C1 hasil di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024. Kemudian dibalas pada 22 Februari 2024 dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil. Surat pengaduan itu pun tidak diregistrasi oleh Bawaslu.
"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang kami terima, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat," kata Reza dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).
THN AMIN menilai sikap Bawaslu RI tersebut diduga tidak profesional dalam memproses dugaan pelanggaran oleh KPU terkait Sirekap. Sirekap yang mendapat protes luas berbagai pihak tersebut yakni www.pemilu2024.kpu.go.id.
Reza merinci bahwa dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 6 Ayat (3) Huruf d diatur 'Penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'.
Selain itu, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 24 Ayat 1 disebutkan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait jika syarat materil dinilai kurang, untuk kemudian dilengkapi.
Reza menegaskan pula bahwa pasal tersebut juga mengatur pemberitahuan pihak Bawaslu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, sambungnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materil mana yang tidak terpenuhi dan pelapor tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi hal-hal yang diperlukan.
"Ini aneh, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional, serta tidak netral," tuturnya.