Rabu 28 Feb 2024 12:12 WIB

Syahrul Yasin Limpo Didakwa Alirkan Rp 40 Juta ke Partai Nasdem dari Anggaran Kementan

Jaksa menyebut aliran dana Kementan ke Nasdem atas arahan Syahrul Yasin Limpo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus pada Rabu (28/2/2024).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus pada Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap adanya aliran dana ke Partai Nasdem dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu bisa terjadi berkat arahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap SYL pada Rabu (28/2/2024) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). SYL terlilit kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga

JPU KPK mendakwa uang yang diberikan dan digunakan untuk melakukan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya bersumber dari anggaran keuangan pada masing-masing Sekertariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang dipotong dari setiap pencairan kegiatan.

"Pemberian uang dan pembayaran kepentingan terdakwa dan keluarga terdakwa dilakukan sesuai perintah terdakwa tanpa ada prosedur permintaan keuangan yang resmi dan sah," kata JPU KPK, Masmudi dalam sidang tersebut.

Dalam rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1 Kementan terungkap ternyata ada uang Rp 40,1 juta mengalir ke Nasdem. Rinciannya, Setjen Kementan memberikan Rp 8,3 juta pada 2020; Rp 23 juta pada 2021; dan Rp 8,8 juta pada 2022.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp 44.546.079.044," ujar Masmudi.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement