Rabu 28 Feb 2024 12:37 WIB

Ketua KPU dan Komisioner Jalani Sidang di DKPP Usai Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Hasyim dkk jalani sidang etik di DKPP atas dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024.

Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Foto: republika
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta seluruh komisioner KPU dilakukan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pengaduan itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024. Pengaduan itu disampaikan oleh seorang warga asal Jember, Jawa Timur, bernama Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.

"Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Heddy di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Adapun Rico sebagai pengadu perkara tersebut hadir secara virtual melalui aplikasi rapat daring, sedangkan Ketua KPU hadir secara langsung beserta sejumlah komisionernya, tetapi Anggota Komisioner KPU August Mellaz hadir virtual. Pada pokok-pokok aduannya, Rico menjelaskan bahwa pengaduannya itu didasari oleh adanya sejumlah pemberitaan di media massa pada 29 November 2023, terkait data DPT yang diretas.

Dengan adanya dugaan kebocoran itu, Rico mengatakan para pihak yang teradu tersebut melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.