Rabu 28 Feb 2024 13:00 WIB

Dakwaan JPU ke Syahrul Yasin Limpo: Peras Pegawai Hingga Perintahkan Aliran Dana ke Nasdem

SYL didakwa memeras pegawai Kementan dengan total gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras pegawainya sendiri dengan total Rp 44,5 miliar. SYL juga didakwa menerima gratifikasi dari uang hasil pemerasan tersebut. 

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap SYL pada Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga

JPU KPK mendakwa tindakan SYL dilakukan bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata JPU KPK Masmudi dalam sidang tersebut. 

Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan. 

"Yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya," ujar Masmudi. 

JPU KPK menyebut SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus setorkan kepadanya. Kalau para pejabat eselon I tak bisa memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Masmudi

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 13 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

photo
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement