Rabu 28 Feb 2024 13:25 WIB

Kurikulum Merdeka Dinilai Belum Layak Jadi Kurikulum Nasional, Ini Alasannya

Kurikulum Merdeka dinilai belum layak jadi kurikulum nasional dan perlu dievaluasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Pelatihan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka dinilai belum layak jadi kurikulum nasional dan perlu dievaluasi.
Foto: Dok KSK Kota Bogor
Pelatihan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka dinilai belum layak jadi kurikulum nasional dan perlu dievaluasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana segera mengesahkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional (Kurnas). Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik) menilai kurikulum itu tidak layak menjadi kurnas dan harus dievaluasi secara total dan menyeluruh.

“Kurikulum Merdeka belum layak menjadi kurikulum resmi nasional. Hal yang paling esensial yang harusnya ada dalam kurikulum resmi malah belum ada yakni kerangka kurikulumnya,” kata Direktur Eksekutif Bajik Dhitta Puti Sarasvati lewat keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Puti menilai Kurikulum Merdeka masih compang camping dan banyak kelemahan yang harus diperbaiki. Kurikulum resmi nasional, kata dia, harus berdasarkan filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang jelas dan tertuang di dalam naskah akademik. Di naskah akademik juga perlu dijelaskan berbagai argumen-argumen lain mengenai dasar-dasar pemikiran terkait kurikulum merdeka.

“Sampai saat ini Kurikulum Merdeka belum ada naskah akademiknya. Tanpa adanya naskah akademik ini sulit untuk memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dari Kurikulum Merdeka,” kata Puti.

Kemudian, menurut dia, kurikulum resmi biasanya terdiri atas beberapa komponen. Contohnya, filosofi kurikulum yang melingkupi tujuan kurikulum dan prinsip-prinsip dasar kurikulum, kerangka kurikulum secara keseluruhan, dan bidang studi.

Di mana di setiap bidang studi harus ada tujuan yang lintas kelas, kerangka bidang studi, tujuan pembelajaran umum yang biasanya mencakup tujuan pembelajaran dalam 1 atau 2 tahun, dan tujuan pembelajaran instruksional, yang menjadi acuan dalam perancangan kegiatan harian.

“Ketika awal Kurikulum Merdeka diluncurkan bagian-bagian paling esesial yakni, filosofi, prinsip-prinsip dasar kurikulum, kerangka kurikulum belum dibuat. Karena itu, Kurikulum Merdeka harus dievaluasi secara menyeluruh sebelum diresmikan menjadi kurikulum nasional,” jelas dia.

Puti menyatakan, Kurikulum Merdeka baru dalam tahap uji coba dan sebagai kurikulum operasional saja. Sebagai kurikulum, Kurikulum Merdeka belum lengkap. Dia melihat kurikulum anyar itu baru memiliki dokumen Capaian Pembelajaran (CP), buku teks, dan beberapa panduan.

“Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum resmi sebenarnya belum lengkap. Bukan berarti tidak bisa dipakai. Tetapi secara dokumen kurikulum resmi, saya menganggap Kurikulum Merdeka belum selesai,” kata dia.

Puti mengaku pihaknya sudah membandingkan CP Kurikulum Merdeka dengan beberapa tujuan pembelajaran umum dalam kurikulum lain. Menurut dia, CP yang ada bisa digunakan, tapi masih perlu disempurnakan agar lebih mudah dipahami oleh guru. Kerangka bidang studi per mata pelajaran ada yang sudah baik ada yang sepertinya masih perlu direvisi.

Di dalam Kurikulum Merdeka disediakan CP yang pada dasarnya sama dengan apa yang disebut dengan tujuan pembelajaran umum yaitu  berupa tujuan pembelajaran yang perlu dicapai siswa dalam waktu dua tahun atau setiap fase.

Dia melihat agak aneh Kurikulum Merdeka tidak menyediakan tujuan pembelajaran instruksional, yang di Kurikulum Merdeka disebut Tujuan Pembelajaran. Di dalam Kurikulum Merdeka, guru harus mendefinisikan sendiri tujuan pembelajarannya (TP).

"Sebenarnya sah-sah saja begitu, dengan syarat semua guru Indonesia sudah dibekali pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni untuk menerjemahkan CP. Faktanya, masih banyak guru yang kesulitan dalam hal ini,” kata Puti.

Pihaknya menilai masih ada pertanyaan terkait alasan Kurikulum Merdeka tak menyediakan TP Instruksional. Di beberapa kurikulum sejumlah negara, tujuan  instruksional ith didefinisikan dengan jelas. Misalnya di dalam kurikulum Ontario, Australia, Singapura, dan Hongkong.

Menurut dia, itu bukan sebagai kebenaran mutlak yang harus diikuti guru tetapi sebagai acuan saja. Tetapi guru dapat menggunakannya untuk merancang asesmen dan kegiatan pembelajaran.

“Pada dasarnya guru professional punya hak untuk menginterpretasi kurikulum apapun, termasuk yang sudah menyediakan tujuan pembelajaran instruksional ini,” jelas dia.

Melihat kondisi Kurikulum Merdeka masih belum lengkap, Kemdikbudristek sebaiknya tidak memaksakan kurikulum operasional itu sebagai Kurnas. Kalau hanya  sekadar digunakan, kata Puti, Kurikulum Merdeka bisa saja digunakan. Tapi sebagai kurikulum resmi nasional, Kurikulum Merdeka perlu banyak penyempurnaan.

"Saya mendesak  Kurikulum Merdeka dievaluasi secara total, diperbaiki, dan bahkan apabila memungkinkan beberapa detil dalam kurikulum perlu dipetakan dan diredefinisikan kembali,” tutur dia.

Puti menambahkan, hal esensial lain yang juga perlu diingat, pemerintah perlu serius dalam mempersiapkan sekolah dan semua guru agar siap memahami, menginterpretasi, dan mengkritisi kurikulum resmi apapun. Dengan begitu bisa menjadi dasar dalam merancang kurikulum operasionalnya sendiri sesuai konteks dan kebutuhan sekolah maupun kelasnya.

“Artinya guru perlu punya kesempatan mempelajari pengetahuan dan keterampilan untuk menggunakan kurikulum resmi apapun secara kritis. Bukankah hal ini yang juga dicita-citakan sejak adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),” jelas dia.

Sebelumnya, Kemendikbudristek akan menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional lewat Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Setelah Permendikbudristek itu tersebit, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberi waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.

“Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam siaran pers, Selasa (27/2/2024).

Pria yang kerap disapa Nino itu menjelaskan, yang paling penting dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuan akhirnya. Di mana, kata dia, pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang semua pihak inginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.

“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” jelas Anindito.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement