Rabu 28 Feb 2024 14:06 WIB

Keluarga dengan Masalah Kompleks Mudah Terjerat Aliran Sesat

Aliran-aliran sesat biasanya menawarkan penyelesaian masalah yang lebih cepat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menindak tegas tokoh, organisasi, dan aliran sesat supaya tidak menipu dan membuat resah masyarakat lagi.

MUI menegaskan bahwa seharusnya tokoh aliran sesat dipenjara, organisasi atau alirannya dilarang serta dibubarkan, itu semua menjadi satu paket yang harus dilakukan pemerintah atau pihak yang berwajib.

Baca Juga

Mengenai siapa korban yang paling mudah terjerat aliran sesat, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, mengatakan bahwa masyarakat yang terpengaruh oleh aliran sesat kebanyakan pengetahuan agama, terutama menyangkut akidahnya itu lemah. Namun di sisi lain, bukan hanya akidahnya yang lemah.

"Yang biasanya dipengaruhi oleh aliran sesat itu ada persoalan yang melilit pada kehidupan keluarganya, jadi ada krisis yang agak multidimensi, bukan hanya krisis ekonomi, tapi ada banyak masalah yang dihadapinya," kata Prof Utang kepada Republika, Kamis (28/3/2024).

Prof Utang mengatakan, biasanya orang-orang yang sedang menghadapi masalah kompleks atau krisis kompleks dalam keluarganya, membutuhkan sosok atau tokoh semacam ratu adil. Tokoh semacam ratu adil ini dianggap bisa membalikan masalah dan menyelesaikan masalah dengan instan atau cepat.

Sehingga orang atau keluarga yang sedang menghadapi krisis multidimensi merasa ada harapan dan solusi ketika ketemu tokoh aliran sesat yang dianggap ratu adil.

"Aliran-aliran sesat biasanya menawarkan penyelesaian masalah yang lebih cepat, itu sebenarnya sifatnya spekulasi orang-orang yang dalam kesulitan multidimensi sehingga mereka mudah dipengaruhi oleh aliran sesat," ujar Prof Utang.

Sebelumnya, diberitakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan fatwa tentang aktivitas dan penyebaran aliran Ilmu Pelindung Kehidupan (IPK) di Kecamatan Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam fatwanya, MUI Sumatera Selatan menyatakan ajaran aliran tersebut terindikasi sebagai ajaran sesat.

Fatwa ini telah dikeluarkan MUI sejak 2022. Fatwa ini berawal dari adanya laporan dari kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di kecamatan Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tentang adanya penyebaran ajaran aliran Ilmu Pelindung Kehidupan yang dilakukan pria asal Lampung.

Ajaran aliran IPK dinilai telah meresahkan warga setempat karena anggotanya diperbolehkan tidak melaksanakan ajaran syariat agama. Misalnya, diperbolehkan tidak sholat, tidak berpuasa, dan tidak mengaji Alquran. Dengan menggunakan dalil Alquran dan hadits, MUI Sumatra Selatan kemudian menetapkan bahwa aliran Ilmu Pelindung Kehidupan tersebut sesat menyesatkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement