Rabu 28 Feb 2024 15:06 WIB

TB Hasanuddin Kritik Jokowi: Kenaikan Pangkat untuk Prajurit Aktif

Menurut politikus PDIP, dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau bintang empat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto. Dia menjelaskan, dalam aturan militer saat ini, tak ada lagi istilah pangkat kehormatan.

Ihwal pangkat sebenarnya diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 27 Ayat 2a dijelaskan, pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Baca: Selain Prabowo, Berikut Daftar Enam Peraih Jenderal Kehormatan Lainnya

"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," ujar TB Hasanuddin lewat keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Adapun dalam Pasal 27 Ayat 2b dijelaskan, pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara dan memerlukan pangkat yang lebih tinggi guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan.

Baca: KSAD Umumkan 18 Satuan akan Dibangun di Sekitar IKN

Selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat 2c, pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan. Selain itu, yang bersangkutan juga bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin. Sementara bagi prajurit TNI yang berjasa, kata politikus PDIP tersebut, dianugerahkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 Ayat 3a (UU Nomor 20 Tahun 2009) yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar TB Hasanuddin.

Karena itu, ia mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi menaikkan pangkat Menhan Prabowo. "Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal, lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ucap TB Hasanuddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement