REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 di tingkat nasional menggunakan formulir hasil rekapitulasi di setiap tingkatan. Proses rekapitulasi di tingkat nasional tak akan menggunakan data yang ada di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) itu dituangkan dalam formulir C Hasil plano. Formulir C Hasil itu adalah yang difoto dan diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui Sirekap.
"Kalau ada pembacaan yang tidak sinkron, yang tetap dijadikan rujukan rekapitulasi adalah unggahan formulir itu," kata Hasyim saat kembali membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU RI, Rabu (28/2/2024).
Ia menambahkan, dalam situasi konkret yang dijadikan patokan adalah formulir C Hasil di dalam kotak suara. Ketika ada tayangan dalam website pemilu2024.kpu.go.id belum sinkron, yang digunakan dasar untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir hasil di dalam kotak suara.
"Dalam rekapitulasi ini, kami juga menjadikan dasar adalah formulir hasil rekapitulasi dari semua tingkatan, baik itu PPLN atau provinsi, yang masih dalam sampul tersegel, yang akan kita buka bersama-sama, periksa bersama-sama di forum ini," kata dia.
Hasyim mengakui, ada kelemahan sistem Sirekap dalam membaca foto formulir C Hasil yang diunggah oleh KPPS. Karena itu, KPU masih melakukan koreksi atas ketidakuratan pembacaan itu.
"Yang tetap digunakan ukuran adalah foto, dalam proses publikasi. Koreksi dalam rangka kalau ada unggahan anomali. Ini kemudian kita cek dari unggahan foto yang diunggah dalam Sirekap," ujar dia.
Namun, ia memastikan, proses rekapitulasi tingkat nasional saat ini akan menggunakan formulir hard copy yang dibawa oleh PPLN. Pada gilirannya, rekapitulasi akan menggunakan formulir hasil yang dibawa oleh KPU provinsi, setelah proses rekapitulasi di tingkat provinsi selesai.