Rabu 28 Feb 2024 16:58 WIB

Yusrizki Muliawan Dihukum 2 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Yusrizki didakwa korupsi menyangkut proyek BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8 T.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. Yusrizki diyakini hakim terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo.

Keputusan itu diketok oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (28/2/2024). Yusrizki melakukan aksi korupsinya bersama mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Muhammad Feriandi Mirza.

Baca Juga

Selain itu juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli (konsultan) Bakti Kominfo Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. 

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Rianto, Rabu.

"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Rianto menambahkan.

Yusrizki turut diwajibkan hakim untuk membayar denda sejumlah Rp 250 juta. Jika Yusrizki tak membayarnya, hukuman Yusrizki bakal ditambah selama 4 bulan.

Yusrizki juga disanksi membayar uang pengganti sebanyak Rp 61.179.000.000. Jumlah uang tersebut sudah disesuaikan dengan uang yang sudah disita dari kantong Yusrizki sejumlah Rp 61.179.000.000.

"Agar Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 61.179.000.000," ujar Rianto. 

Sebelumnya, Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi menyangkut proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Dalam kasus ini, Yusrizki meraup untung USD 2.500.000 dan Rp 84.179.000.000 (RP 84 miliar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement