REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. Yusrizki diyakini hakim terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo.
Keputusan itu diketok oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (28/2/2024). Yusrizki melakukan aksi korupsinya bersama mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Muhammad Feriandi Mirza.
Selain itu juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli (konsultan) Bakti Kominfo Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Rianto, Rabu.
"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Rianto menambahkan.
Yusrizki turut diwajibkan hakim untuk membayar denda sejumlah Rp 250 juta. Jika Yusrizki tak membayarnya, hukuman Yusrizki bakal ditambah selama 4 bulan.
Yusrizki juga disanksi membayar uang pengganti sebanyak Rp 61.179.000.000. Jumlah uang tersebut sudah disesuaikan dengan uang yang sudah disita dari kantong Yusrizki sejumlah Rp 61.179.000.000.
"Agar Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 61.179.000.000," ujar Rianto.
Sebelumnya, Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi menyangkut proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Dalam kasus ini, Yusrizki meraup untung USD 2.500.000 dan Rp 84.179.000.000 (RP 84 miliar).