Rabu 28 Feb 2024 17:14 WIB

KPK Geledah Rutan KPK

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pungli rutan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantornya sendiri pada Rabu (28/2/2024). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pungli rutan yang berujung sanksi etik berat 78 pegawai KPK. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC pada 27 Februari 2024.

 

"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/2/2024). 

 

Ali menyebut penyitaan dan analisis segera dilakukan. Hal ini menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK," ujar Ali. 

 

Selain itu, Ali menjelaskan Inspektorat KPK telah memintai keterangan para pegawai. Pihak Inspektorat masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. 

"Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," ujar Ali. 

 

Kasus pungli Rutan KPK menjerat 93 pegawai KPK. Sebanyak 78 pegawai diputus sanksi berat dengan hukuman permintaan maaf. Adapun 12 pegawai diserahkan ke Inspektorat KPK karena kejadiannya sebelum Dewas berdiri. KPK bahkan berjanji menyeret pelakunya ke ranah pidana. 

 

Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi. Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.

 

Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan. Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement