JAKARTA – Mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras pegawainya sendiri dengan total Rp 44,5 miliar. SYL juga didakwa menerima gratifikasi dari uang hasil palak tersebut. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap SYL pada Rabu...
Berita Lainnya