Rabu 28 Feb 2024 19:55 WIB

Ketua Ikatan Aktivis 98 Bantah Pemberian Pangkat Prabowo Kebiasaan Orde Baru

Pemberian penghargaan Presiden Jokowi ke Menhan Prabowo atas usul Mabes TNI.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto resmi menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi jenderal penuh alias bintang empat yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Dia menilai keliru jika pemberian pangkat istimewa disebut kebiasaan Orde Baru.

 

"Karena aturan yang menjadi dasar pemberiannya sendiri adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang diluncurkan setelah reformasi," kata Ketua Ikatan Aktivis 98 Immanuel 'Noel' Ebenezer dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca: Dua Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jabat Pangdam