REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diimbau tidak sembarangan menggunakan penyuara telinga (earphone). Dokter spesialis telinga hidung tenggorokan dari Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, dr Kartika Hajarani, mengatakan sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia 9WHO), penggunaan earphone yaitu dengan metode 60-60. Apa artinya?
Kartika mengatakan, WHO telah menganjurkan penggunaan penyuara telinga dengan waktu maksimal 60 menit, dan volume maksimal 60 persen untuk tetap menjaga kesehatan telinga. "Tidak baik ya untuk kita mendengarkan menggunakan earphone, apalagi kalau sekarang kan mungkin (banyak pekerjaan dilakukan melalui) Zoom ya, bisa lama nih menggunakan headset earphone. Enam puluh persen maksimal dari volume dan juga 60 menit atau satu jam," katanya.
Kartika menjelaskan anjuran tersebut bermaksud untuk menjaga rumah siput yang berada di dalam telinga, agar tidak mudah sakit, yang dapat mengakibatkan turunnya kualitas pendengaran. Meskipun saat ini telah ditemukan berbagai teknologi pendengaran, ia mengatakan saat ini teknologi tersebut masih terbilang cukup mahal dan bersifat invasif.
"Itu (alat bantu dengar) jadi pilihan lainnya, tapi kan tentunya itu sebaiknya nanti ya, sebaiknya memang pendengaran kita ini yang kita jaga, sehingga nanti bisa untuk investasi jangka panjang di saat kita usia lanjut nanti," ucapnya.
Kartika menganjurkan kepada masyarakat, terutama yang bekerja di lokasi bising dan kerap menggunakan penutup telinga seperti lokasi proyek atau site, pabrik, tambang, dan lain sebagainya untuk rutin melakukan pemeriksaan kesehatan pendengaran. Masyarakat, kata dia, dapat melakukan deteksi dini gangguan pendengaran di rumah sakit yang menyediakan alat audiometri, untuk dapat mengetahui kesehatan pendengarannya, dan menghindari risiko adanya gangguan tuli mendadak atau sudden deafness.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak membersihkan telinga menggunakan korek kuping atau cotton buds. Alasannya, karena berisiko mendorong kotoran ke dalam telinga sehingga mengakibatkan penyumbatan pada telinga.
Menurut Kartika, kotoran telinga tidak perlu dibersihkan sampai ke dalam dengan menggunakan korek kuping, karena kotoran telinga bersifat akan tumbuh ke luar, sehingga lebih baik untuk dibersihkan saat sudah terlihat saat mandi atau wudhu. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan telinga, dengan tidak sembarang membersihkan telinga, dan segera memeriksakan telinga ke dokter THT bila ditemukan gangguan.