Kamis 29 Feb 2024 06:33 WIB

Uang Korupsi Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem, Sekjen: Mungkin Sumbangan

Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras pegawainya dengan total Rp 44,5 miliar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Sebanyak Rp 40,1 juta diantaranya mengalir ke partainya, Nasdem. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan dana tersebut kemungkinan sumbangan, yang tidak diketahui asal usulnya.

"Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara Nasdem, dan itu biasa. Bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang, kita-kita (yang lainnya) juga nyumbang," kata Hermawi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, jika ada sumbangan dari kader yang mengalir ke partai, memang tidak diketahui sumbernya. Sebab, sumbangan bersifat sukarela yang tidak mungkin ditanyakan asalnya.

"Sumbangan kader ya biasa bervariasi, saya juga kalau nyumbang, bahkan lebih besar dari jumlah di atas, enggak ditanya asal usulnya. Saya enggak pernah mengatakan ada dana korupsi yang mengalir ke Nasdem, kita tidak pernah nanya asal usul dana partisipasi kader," tegasnya.

Lagi pula, Hermawi menyebut bahwa dakwaan yang dikenakan pada SYL dalam sidang pembacaan awal pada Rabu (28/2/2024) baru berupa tuduhan. Sehingga belum pasti kebenarannya. "Dakwaan kan tuduhan awal, belum dibuktikan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras pegawainya sendiri dengan total Rp 44,5 miliar. SYL juga didakwa menerima gratifikasi dari uang hasil palak tersebut.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap SYL pada Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). JPU KPK mendakwa tindakan SYL dilakukan bersama mantan direktur alat dan mesin pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan sekretaris jenderal (sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata JPU KPK Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu (28/2/2024).

Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan. "Yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya," ujar Masmudi.

 

Dalam rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1 Kementan disebutkan SYL menyalurkan bantuan bencana alam (atau sembako) Rp 3,52 miliar sepanjang 2020-2023. Rinciannya uangnya dari memalak Ditjen PSP Rp 1,32 miliar, Ditjen PKH Rp 428 juta, Ditjen Perkebunan Rp 55 juta, Ditjen Hortikultura Rp 303 juta, Ditjen Tanaman Pangan Rp 100 juta, BPPSDMP Rp 753 juta, Badan Ketahanan Pangan Rp 105 juta (2020-2021), Barantan Rp 454 juta.

 

SYL juga didakwa menggunakan uang haram hasil palak pegawai untuk keperluan umrah mencapai Rp 1,87 miliar sepanjang 2020-2023. Rincian asal uang yaitu sebanyak Rp 1 miliar dari Ditjen PSP, sebanyak Rp 600 juta dari Ditjen PKH, sebanyak Rp 159 juta dari Ditjen Perkebunan, sebanyak Rp 112 juta dari BPPSDMP.

 

Bahkan, SYL memakai dana haram bagi keperluan kurban sebanyak Rp 1,65 miliar (2020-2023). Rincian asal uang yaitu sebanyak Rp 360 juta dari Ditjen PSP, sebanyak Rp 250 juta dari Ditjen Tanaman Pangan, sebanyak Rp 75 juta dari Ditjen Perkebunan, sebanyak Rp 87,5 juta dari BPPSDMP, sebanyak Rp 57 juta dari Badan Ketahanan Pangan, dan sebanyak Rp 825 juta dari Balitbangtan.

 

JPU KPK juga mengungkap adanya aliran dana ke Partai Nasdem dari anggaran Kementan. Dalam rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1 Kementan terungkap ternyata ada uang Rp 40,1 juta mengalir ke Nasdem. Rinciannya, Setjen Kementan memberikan Rp 8,3 juta pada 2020; Rp 23 juta pada 2021; dan Rp 8,8 juta pada 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement