REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan seorang pria berinisial D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri berinisial Sumiyati (54 tahun) di sebuah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
“Saat ini kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap si pelakunya. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku D terhadap istrinya terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan ketika warga menemukan korban Sumiyati yang telah membusuk dalam kamar kontrakannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Ahad (25/2/2024) lalu. Kemudian penyidik melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dibunuh
“Diketahui diperkirakan meninggal sudah lima hari. Jadi tanggal 21 kejadian, tanggal 26 diketahui karena sudah tercium bau busuk di lingkungan warga. Setelah dicek ada orang meninggal dunia,” tegas Syahduddi.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus penemuan mayat seorang wanita bernama Sumiyati di dalam kontrakannya di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian polisi pun menemukan dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap karyawan konveksi tersebut. Ternyata terduga pelaku berinisial D merupakan suami dari korban itu sendiri.
“Pelaku udah kita amanin, pelaku kuli panggul. Pelakunya suami korban, (jadi) yang bunuh suaminya,” Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.
Menurut Andri, terduga pelaku D ditangkap di daerah Muara Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Senin (26/2/2024) sore. Tidak ada perlawanan dari D saat proses penangkapan. Tetapi yang bersangkutan hendak melarikan pada saat akan ditangkap. Beruntung polisi yang dilapangan memergokinya terlebih dulu sebelum kabur jauh.
"Pada saat ditangkap, baru selesai nyari kerjaan di daerah sana. Sempat melarikan diri tapi udah kepergok duluan,” tutur Andri.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat seorang wanita di dalam kontrakan dalam kondisi yang sudah membusuk, pada hari Ahad (25/2/2024). Penemuan atas laporan dari warga sekitar yang mencium bau busuk dari dalam kontrakan. Jasad korban ditemukan pada Ahad (25/2/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pertama kali ditemukan, pintu kontrakan terlihat terkunci dengan tali dari luar dan posisi tubuh korban terlentang, tertutup karpet.
"Mayat wanita tersebut diduga meninggal karena merupakan kasus pembunuhan atau sengaja dihilangkan nyawanya, hal tersebut berdasarkan dari hasil olah TKP," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora Komisaris Donny Harvida.