Kamis 29 Feb 2024 09:42 WIB

DPR AS Sahkan UU Pengembangan Energi Nuklir

Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar.

Gedung Capitol Amerika Serikat terlihat di belakang dasar Monumen Washington sekitar fajar di Washington, DC, AS, (3/1/2024).
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Gedung Capitol Amerika Serikat terlihat di belakang dasar Monumen Washington sekitar fajar di Washington, DC, AS, (3/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON --Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan undang-undang untuk menunjang pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.

Undang-Undang Pemajuan Energi Atom disahkan setelah dalam pemungutan suara pada Rabu 365 anggota mendukung rancangan undang-undang (RUU) itu. Sedangkan 36 anggota lainnya menentang dan satu anggota menyatakan tidak memilih.

Baca Juga

“Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi,” kata anggota kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette sebelumnya dalam pernyataan bersama mengenai RUU tersebut. Disebutkan, UU yang menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan itu diperlukan untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.

UU tersebut memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir melalui perizinan, tulis pernyataan itu.

sumber : Antara, Sputnik
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement