Kamis 29 Feb 2024 10:17 WIB

Pemkab dan Kejari Indramayu Sepakat Minimalisasi Potensi Penyimpangan

Kesepakatan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Bupati Indramayu, Nina Agustina
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Indrama
Bupati Indramayu, Nina Agustina

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemkab dan Kejaksaan Negeri Indramayu sepakat untuk meminimalisasi potensi penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu. Hal itu tertuang dalam Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelayanan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Bupati Indramayu, Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, di Pendopo Indramayu, Rabu (29/2/2024).

Baca Juga

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan itu penting sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Penandatanganan nota kesepakatan bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Hal itu dilakukan dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu.

‘’Nota Kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu. Karena kita bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,’’ kata Nina.

Sementara itu, Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, nota kesepakatan itu untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.

Arief menambahkan, dengan kesepakatan tersebut, pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Indramayu. ‘’Silakan jika dianggap ragu atau masih belum jelas, bisa konsultasikan dahulu dengan kita agar apa yang dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan,’’ kata Arief. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement