REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU ----Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, pada Kamis (29/2/2024), ditunda. Semestinya, sidang tersebut mengagendakan pembelaan atau pledoi dari pihak Panji Gumilang, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Panji yang menjadi terdakwa dalam perkara penodaan agama dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
Berdasarkan pantauan Republika, Panji Gumilang tiba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sekitar pukul 09.30 WIB. Tiba dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu, Panji Gumilang langsung masuk ke dalam gedung dengan pengawalan.
Panji kemudian masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.52 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi. Namun, pihak kuasa hukum Panji menyatakan belum siap dengan pledoi mereka. Karena itu, mereka meminta agar majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. ‘’Pledoi belum, pembelaan kita belum siap, udah itu aja,’’ ujar salah seorang kuasa hukum Panji Gumilang, Hamdani, saat ditemui usai persidangan.
Majelis hakim pun memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (6/3/2024), dengan agenda pledoi dari pihak Panjji Gumilang, dilanjutkan dengan agenda sidang replik dari JPU dan duplik dari kuasa hukum terdakwa.
Seperti diberitakan, Panji Gumilang menjalani sidang perdananya pada 8 November 2023. Ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Panji Gumilang. Yakni, dakwaan pertama, berupa Dakwaan Primer seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Selain itu, Dakwaan Subsider pasal 14 ayat 2 mengenai menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ditambah lagi, Lebih Subsider, yang terdapat dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
Dakwaan kedua, pasal 156 a huruf a KUHP, yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara dakwaan ketiga, pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45A dan pasal 28.