Kamis 29 Feb 2024 14:05 WIB

Pernah Dipanggil KPK karena Istri Flexing, Eks Sekda Riau Justru Jadi Pj Gubernur 

Mendagri melantik eks Sekda SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto saat jalani pemeriksaan di KPK. Mendagri melantik eks Sekda SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau.
Foto: Republika/Flori sidebang
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto saat jalani pemeriksaan di KPK. Mendagri melantik eks Sekda SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M Tito Karnavian resmi melantik SF Hariyanto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan, yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Kamis (29/2/2024). 

Acara pelantikan dibuka dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden, Joko Widodo (Jokowi). Lalu dilakukan pembacaan sumpah jabatan oleh Mendagri, Tito Karnavian yang kemudian diikuti oleh SF Hariyanto. 

Baca Juga

Pelantikan SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 36/P/2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Riau dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Riau. 

Adapun sumpah jabatan yang dibacakan SF Hariyanto tersebut berisi tentang hak dan kewajibannya sebagai pemimpin di Negeri Lancang Kuning. 

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Riau dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara," kata SF Hariyanto, dikutip dari Media Center Riau.

Usai dilakukan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Pj Gubernur Riau oleh SF Hariyanto dan Mendagri, Tito Karnavian. 

Sementara itu, Mendagri percaya bahwa SF Hariyanto dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaiknya demi kemajuan Provinsi Riau. 

"Saya Mendagri, M Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia, Jokowi, dengan resmi melantik SF Hariyanto sebagai Penjabat Gubernur Riau," ujar Tito saat melantik. 

"Saya percaya Insya Allah saudara (SF Hariyanto) akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," harapnya. 

Diinformasikan, SF Hariyanto sebelumnya menjabat di pemerintahan Syamsuar-Edy Nasution sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Penunjukan SF Hariyanto MT sebagai Pj Gubernur Riau pasca masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution berakhir pada 20 Februari 2024 lalu.

Nama SH Hariyanto tahun lalu sempat viral dan jadi sorotan karena ulah istrinya Adrias Hariyanto yang flexing atau pamer harta serta plesiran ke luar negeri. Imbasnya saat itu SF Hariyanto dan istri sampai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaan miliknya. Saat itu Hariyanto masih berstatus Sekda Riau. 

Bersamaan dengan pelantikan suaminya, Adrias Hariyanto, juga dilantik menjadi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Riau.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement