REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sidang perkara kasus penodaan agama dengan terdakwa Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, hari ini ditunda, Kamis (29/2/2024). Semestinya, sidang mengagendakan pembelaan atau pledoi dari pihak Panji Gumilang atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penundaan itu dikarenakan pihak kuasa hukum Panji Gumilang mengaku belum siap melakukan pembelaan atau pledoi untuk kliennya. Mereka meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda hingga pekan depan. Sempat terjadi tawar menawar hari sidang pada pekan depan antara majelis hakim dengan penasehat hukum Panji Gumilang.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi mengajukan agar sidang digelar pada Senin (4/3/2024). Hal itu disampaikan setelah berdiskusi dengan dua hakim anggota lainnya. Namun, kuasa hukum dari Panji Gumilang memohon kepada majelis hakim agar sidang lanjutan digelar sepekan setelah hari ini, yakni Kamis (7/3/2024).
Mendengar permohonan kuasa hukum, majelis hakim meminta agar sidang tidak berlarut-larut. Karenanya, hakim menawarkan sidang lanjutan pada Selasa (5/3/2024).
Panji Gumilang yang duduk di kursi terdakwa kemudian meminta izin menyampaikan pendapatnya. Dia pun meminta agar sidang pledoi terhadap dirinya digelar pada Rabu (6/3/2024). Menurut Panji, hari Selasa merupakan hari yang pamali (terlarang, tidak boleh dilakukan). Sedangkan hari Rabu, menurut kepercayaan orang Sunda merupakan hari yang baik.
‘’Selasa itu hari pamali. Kalau menurut orang Sunda, Rabu itu hari yang sae (bagus, baik),’’ kata Panji. Menanggapi pernyataan Panji, majelis hakim lantas meminta pendapat dari jaksa dan anggota hakim lainnya.
Hakim Ketua, Yogi Dulhadi mengatakan, dari hasil kesepakatan, sidang pledoi diputuskan akan digelar pada Rabu (6/3/2024) pukul 10.00 WIB. ‘’Kemudian hari Kamisnya, tanggal 7 Maret 2024, diagendakan replik dan duplik dari Jaksa Penuntut Umum,’’ kata Yogi.