REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa mutilasi di Turi, Sleman, Waliyin dan Ridduan. Penasehat Hukum terdakwa, Sri Haryani belum berencana untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
"Kami pikir-pikir dulu karena ada waktu 7 hari," kata penasehat hukum terdakwa, Sri di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024).
Penasehat hukum menghargai dan menghormati putusan yang telah dibacakan hakim hari ini. Sebelumnya hakim mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa terbukti berencana melakukan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian.
"Oleh karena itu masing-masing (dijatuhkan) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Cahyono, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024).
Hakim juga memerintahkan penahanan kepada kedua terdakwa sebelum dieksekusi. Hakim menganggap perbuatan keduanya merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Cahyono.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar keduanya dihukum mati. Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.