REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim masih memerlukan waktu. Hal itu karena Mabes Polri masih menunggu diterbitkannya peraturan presiden (perpres).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan divisi baru di Mabes Polri itu saat ini juga dalam harmonisasi dengan lembaga lain. "Terkait dengan masalah kejahatan yang menjadi perhatian publik, terkait pengembangan Kortas Tipikor, saat ini sudah sampai di meja presiden untuk disetujui," ucap Listyo di sela Rapim Polri di Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Hanya saja, Listyo tak menjelaskan soal kapan divisi khusus yang baru tersebut bakal terealisasi pembentukannya. Pembentukan Kortas Tipikor Polri sebetulnya wacana lama setelah puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan pada 2021.
Namun, para mantan penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK itu ditampung di Mabes Polri untuk tim pencegahan tipikor di Bareskrim Polri. Pembentukan Kortas Tipikor tersebut pernah disampaikan bakal menjadi divisi baru di bawah struktur Bareskrim Polri.
Menurut Listyo, Kortas Tipikor tersebut berbeda dengan direktorat tindak pidana lainnya, yang dipimpin oleh brigjen atau bintang satu. Rencananya, Kortas Tipikor dipimpin oleh bintang dua atau irjen.
Listyo menyebut, pengembangan struktur organisasi Polri bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. "Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus," ujarnya.
Selain Kortas Tipikor, Polri juga mengembangkan direktorat perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), yang sudah diterbitkan peraturan presiden awal Februari 2024. Polri juga mengembang direktorat siber di delapan Polda dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.