REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA — Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dalam status tanggap darurat penyakit demam berdarah dengue (DBD). Status itu diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyusul merebaknya kasus penyakit dari virus yang dibawa nyamuk Aedes aegypti itu.
“Pemkab Jepara sudah menetapkan status tanggap darurat DBD sejak 23 Februari 2024,” kata Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, hingga 22 Februari 2024, dilaporkan ada 62 kasus positif DBD dan 436 suspek. Dilaporkan ada sembilan orang yang meninggal dunia.
Menyikapi penyebaran penyakit DBD ini, jajaran Pemkab Jepara melakukan rapat koordinasi bersama kepala desa, kepala puskesmas, rumah sakit, dan sejumlah organisasi. Pemkab Jepara mengajak semua pihak berkomitmen menguatkan kelompok kerja operasional (Pokjanal) DBD.
Selain, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan DBD juga ditingkatkan. Masyarakat diajak untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara rutin.
Pemkab Jepara juga menekankan respons cepat terhadap laporan kasus DBD dengan melakukan penyelidikan epidemiologi dan tindak lanjutnya. Jajaran Dinkes pun diminta mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan kasus DBD, serta meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam tata laksana DBD. Termasuk menyediakan obat-obatan, cairan infus, serta bahan medis habis di puskesmas.