Kamis 29 Feb 2024 19:29 WIB

Kuasa Hukum Edie Toet: Tudingan Pelecehan Seksual Sangat Merugikan Klien Kami

Kuasa hukum Edie Toet sebut tudingan pelecehan seksual sangat merugikan kliennya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Rektor Universitas Pancasila, Prof Dr Edie Toet Hendratno. Kuasa hukum Edie Toet sebut tudingan pelecehan seksual sangat merugikan kliennya.
Foto: Dok UP
Rektor Universitas Pancasila, Prof Dr Edie Toet Hendratno. Kuasa hukum Edie Toet sebut tudingan pelecehan seksual sangat merugikan kliennya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta nonaktif Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH, Faizal Hafied menyatakan bahwa tuduhan pelecehan seksual sangat merugikan kliennya. Sebab akibat laporan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut membuat kliennya dinonaktif dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila. 

“Untuk yang tadi disampaikan ada penonaktifan inilah yang kami anggap merugikan klien kami. Ada desakan-desakan dari pihak tertentu sampai bakar-bakaran di kampus sendiri mendesak untuk beliau dicopot,” ujar Faizal Hafied di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Lanjut Faizal Hafied, padahal ada asas praduga tak bersalah dan bahkan ETH juga belum dipnggil oleh pihak kepolisian tapi sudah dilakukan keputusan. Disamping itu juga belum ada bukti apapun yang menyatakan apa yang disangkakan terhadap ETH. Karena itu, ia menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut tidak terlepas dari politisasi pemilihan rektor yang tengah berjalan.

“Namun dengan adanya berita-berita negatif tersebut, sehingga menyebabkan klien kami ini dirugikan dengan dilakukan penonaktifan kembali,” ucap Faizal Hafied.

Dua korban

Dalam kasus pelecehan seksual terduga pelaku ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama tapi dengan korban yang berbeda berinsial DF. Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. Sementara untuk pelaporan di Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

“Sebenernya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumny saya juga dan dua orang ini sama sama bekerja di kampus,” ujar jelas kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.

Amanda menyebut, untuk korban DF merupakan karyawan honorer di kampus tersebut. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, korban DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang. Ketika itu RZ berupaya menenangkan korban DF, tapi ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada  RZ di akhir Februari 2023 lalu. 

"Hampir sama kejadiannya, cuman mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun," ungkap Amanda Manthovani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement