Kamis 29 Feb 2024 19:55 WIB

Tujuh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, KPU: Kami Siapkan Pendampingan

KPU juga akan melakukan langkah untuk meneruskan kasus itu ke DKPP.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifudin
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa tujuh orang itu merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang telah dinonaktifkan. 

Komisioner KPU Mochammad Afifudin mengatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan PPLN Kuala Lumpur. KPU disebut akan menyiapkan pendampingan kepada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. "Benar dan kami siapkan pendampingan," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Ia menambahkan, KPU juga akan melakukan langkah untuk meneruskan kasus itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Menurut dia, mekanisme pemberhentian tetap terhadap tujuh orang itu harus melewati proses di DKPP.  "Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan kepolisian, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilu. Dalam kasus itu, terdapat dugaan dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini.

Sebanyak enam orang tersangka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. 

Sementara satu orang tersangka diduga dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement