Kamis 29 Feb 2024 20:57 WIB

Industri Tekstil Kontraksi, Kemenperin Dorong Pengetatan Penjualan Thrifting

Masih ada enam subsektor yang terkontraksi atau memiliki IKI di bawah 50.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pedagang menata barang dagangan di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang menata barang dagangan di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2024 naik 0,21 poin ke 52,56. Sebelumnya pada Januari di posisi 52,32.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan, kenaikan IKI didorong oleh 17 subsektor yang ekspansi, meliputi industri minuman, industri kulit, barang dari kulit, industri makanan, serta farmasi. Hanya saja disebutkan, masih ada enam subsektor yang terkontraksi atau memiliki IKI di bawah 50, salah satunya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Baca Juga

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, masalah industri tekstil masih terkait pengendalian impor. Maka ia berharap ke depannya pengetatan penjualan baju bekas impor impor ilegal atau thrifting tetap dilakukan.

"Sehingga, TPT bekas tidak masuk pasar dalam negeri. Pengetatan produk-produk impor ke dalam negeri terutama yang jadi, kami lihat hal itu jadi masalah," kata Febri saat konferensi pers rilis IKI Februari 2024 di Kantor Kemenperin, Kamis (29/2).