REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada peluang menjatuhkan sanksi pemecatan bagi pegawai yang terlibat pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dengan begitu, sanksi terhadap mereka diharapkan tak berhenti sekadar minta maaf.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengakui pegawai terjerat kasus pungli bisa saja dipecat. Hal tersebut merupakan bagian dari sanksi disiplin. Perlu diketahui, pegawai KPK yang berstatus ASN punya aturan sendiri soal sanksi disiplin.
"Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," kata Ali dalam tayangan di akun Instagram KPK yang disimak pada Kamis (29/2/2024).
Ke-78 pegawai KPK terjerat kasus pungli rutan sudah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK. Tapi lantaran terkendala dasar hukum, Dewas KPK hanya bisa menghukum mereka meminta maaf di hadapan Sekjen dan pimpinan KPK. Momentum permintaan maaf pegawai KPK "berdosa" sudah dilakukan secara tertutup dari publik.