Kamis 29 Feb 2024 23:24 WIB

Bawaslu: Metode Pos untuk Pemilihan di Luar Negeri Perlu Dievaluasi

Penggunaan metode pos untuk pemungutan suara di luar negeri

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat mengonfirmasi tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang ditetapkan sebagai tersangka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat mengonfirmasi tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang ditetapkan sebagai tersangka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai pemilihan dengan metode pos di luar negeri harus dievaluasi untuk pemilihan umum mendatang. Pasalnya, banyak masalah yang ditemukan dalam pemilihan dengan metode pos di luar negeri. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, banyak hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan pemilihan di luar negeri. Salah satunya adalah penggunaan metode pos untuk pemungutan suara di luar negeri.

"Metode pos perlu dievaluasi," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, ia menambahkan, metode kotak suara keliling (KSK) dalam pemilihan di luar negeri mendapatkan catatan oleh Bawaslu. Contohnya, penempatan KSK harus dipersiapkan mulai dari lokasi penempatan, kriteria lokasi penempatan, dan lain sebagainya. 

Ihwal masalah yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, Bagja mengaku belum bisa menentukan penyebab permasalahan metode pos dan KSK yang selalu berulang. Bahkan, masalah yang terjadi di Kuala Lumpur membuat pemungutan suara harus diulang.

Namun, permasalahan yang terjadi dalam pemilihan di Kuala Lumpur akan menjadi bahan evaluasi Bawaslu. "Nanti lah kita evaluasi kenapa ada (masalah) di Kuala Lumpur terus," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu melalui Panwaslu Kuala Lumpur menyampaikan rekomendasi PSU pada metode pemilihan pos dan KSK melalui surat nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024. Bawaslu juga menyampaikan surat nomor 200/PM.02/K1/02/2024 pada 14 Februari 2024 tentang surat permohonan tindak lanjut rekomendasi.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024, menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif pemilu. Alhasil, Bawaslu merekomendasikan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur. 

Bawaslu juga merekomendasikan PSU untuk metode pos dan kotak suara keliling. Pelaksanaan PSU harus didahului pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan KPU untuk tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di TPSLN Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. KPU juga diminta mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement