Jumat 01 Mar 2024 07:17 WIB

Bawaslu Perketat Pengawasan di PSU Kuala Lumpur Malaysia

Bawaslu akan memperketat pengawasan di pemungutan suara ulang Kuala Lumpur Malaysia.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu akan memperketat pengawasan di pemungutan suara ulang Kuala Lumpur Malaysia.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu akan memperketat pengawasan di pemungutan suara ulang Kuala Lumpur Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pelaksanaan PSU itu akan menggunakan dengan metode KSK dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), yang rencananya dilakukan pada 9-10 Maret 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait persiapan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Pihaknya disebut akan melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. 

Baca Juga

"Karena jangan sampai, nanti PSU lagi, PSU lagi atau pelanggaran lagi, pelanggaran lagi," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Bagja menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penguatan terhadap panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kuala Lumpur. Bahkan, akan ada komisioner Bawaslu yang akan ditugaskan untuk mengawasi langsung pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur. 

Sebelumnya, Bawaslu melalui Panwaslu Kuala Lumpur menyampaikan rekomendasi PSU pada metode pemilihan pos dan KSK melalui surat nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024. Bawaslu juga menyampaikan surat nomor 200/PM.02/K1/02/2024 pada 14 Februari 2024 tentang surat permohonan tindak lanjut rekomendasi.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024, menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif pemilu. Alhasil, Bawaslu merekomendasikan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur. 

Bawaslu juga merekomendasikan PSU untuk metode pos dan kotak suara keliling. Pelaksanaan PSU harus didahului pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan KPU untuk tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di TPSLN Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. KPU juga diminta mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur itu tak akan menggunakan metode pos, melainkan metode KSK dan TPSLN. KPU juga telah memaparkan kemungkinan waktu PSU di Kuala Lumpur dilaksanakan.

"Jadi direncanakan, nanti kami pastikan lagi kami sampaikan kepada teman-teman kalau sudah ada keputusan. Ini gambaran awalnya, rencananya untuk PSU metode KSK akan dilaksanakan pada Sabtu, 9 Maret 2024. Kemudian untuk metode TPSLN-nya akan digelar pada Ahad, 10 Maret 2024," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement